INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin terlaksananya urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, perlu menguatkan unsur-unsur perangkat daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5) perlu dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan perkembangan dan regulasi terbaru;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menguraikan asas pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, sebagaimana tertuang dalam Lampiran pada huruf C dijelaskan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan penyelenggara pemerintahan daerah menetapkan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dipandang perlu memisahkan sub-urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe untuk menjadi perangkat daerah tersendiri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah menyatakan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.