INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Konawe, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal daerah pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.