Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Konawe, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal daerah pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2015

Berlaku Tanggal
21 Desember 2015

Sumber
LD. 2015/No. 147, LL 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar