Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe perlu mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan filosofis yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Konawe;
  2. bahwa lambang daerah merupakan identitas sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbul kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa lambang daerah merupakan manifestasi budaya yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita – cita luhur bangsa;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
15

Tahun
2016

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal
05 Desember 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 183

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar