Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan, maka di pandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa desa yang ada dalam wilayah kabupaten konawe. Wilayah Kecamatan Sorop[i, Wawoni Tengah, Wawoni Timur, wawoni Selatan, Wawoni Barat, wawoni Utara, Lambuya, Onembute dan puriala adalah memenuhi syarata untuk memekarkan dan membentuk desa-desabaru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
2

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/No. 90, LL 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar