Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dalam hal kesederhanaan, transparan, tepat waktu, ekonomis serta menjamin kepastian hukum, perlu adanya suatu standar/prosedur tetap mekanisme pelayanan agar lebih efektif, efisien, terpadu dan konsisten;
  2. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2012

Berlaku Tanggal
31 Juli 2012

Sumber
LD. 2012/ NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar