INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional di Kabupaten Konawe
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengendalian Produksi, Pengedaran, Penjualan dan Penyajian Minuman Beralkohol sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di kabupaten Konawe;
- bahwa minuman beralkohol adalah Minuman yang mengandung Ethanol yang Peredaran dan Penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
- bahwa minuman beralkohol yang diminum/dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan, mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka perlu diatur ketentuan dan Tata Cara Penjualan dan Peredarannya termasuk pengawasan dan penertibannya dalam Wilayah Kabupaten Konawe;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan, Peradaran Minuman Beralkohol dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional di Kabupaten Konawe.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.