Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus sebagai wahana menciptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi dan UMKM merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam Usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Konawe perlu diberdayakan sehingga perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkelanjutan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi dan usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2020

Berlaku Tanggal
24 Juli 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 243

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar