Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Konawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini ditujukan untuk membina, memberikan rangsangan dan menumbuh kembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen untuk meningkatkan akses atas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merata dan terjangkau. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Konawe.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2015

Berlaku Tanggal
21 Desember 2015

Sumber
LD. 2015/No. 6, LL 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar