Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu kembali dibentuk kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis. Daerah sebagai perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik Republik Indonesia dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Konawe selatan Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
1

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2010

Sumber
LD. 2010/No. 1, LL 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar