INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkewajiban memberikan perlindungan bagi segenap masyarakat terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalamMdan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan yang lebih tinggi terkait administrasi kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79AUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dalam peraturan daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.