Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Peneriman Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan huruf (b), maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Peneriman Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2012

Sumber
LD. 2012/No. 2, LL 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar