Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020

Berlaku Tanggal
07 Desember 2020

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar