Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2012

Berlaku Tanggal
13 Juli 2012

Sumber
LD. 2012/No. 33, LL 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar