Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa Usaha untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
  3. bahwa kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Jasa Usaha

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
15

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2012

Berlaku Tanggal
13 Juli 2012

Sumber
LD. 2012/No. 38 , LL 27 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar