Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan pasa) 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Parkir merupakan Jenis Pajak Kabupaten/Kota;
  2. bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas, datam rangka keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa titipan kendaraan/parkir kendraan maka perlu diatur pelaksanaanya;
  3. bahwa berdasarkan petimbangan pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2012

Berlaku Tanggal
13 Maret 2012

Sumber
LD. 2012/No. 25 , LL 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar