Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang atau pribadi dan badan yang meiakukan usaha dengan menggunakan tempat dan ruangan, diwajibkan memiliki atau mempunyai Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan;
  2. bahwa sehubungan dengan meningkatnya Pembangunan di Kabupaten Konawe Utara sejalan dengan laju perkembangan ekonomi khususnya dunia usaha perdagangan, jasa dan industri maka perlu adanya Peraturan Daerah tentang ketentuan besarnya retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan;
  3. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2012

Berlaku Tanggal
13 Maret 2012

Sumber
LD. 2012/No. 28, LL 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar