Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi, dan merupakan kewajiban dari negara termasuk daerah untuk memenuhinya;
  2. lingkungan hidup di Kabupaten Kotabaru memerlukan perhatian serius dengan adanya aktivitas kegiatan industri pengolahan dan pertambangan yang akan membawa dampak penurunan kualitas lingkungan oleh karenanya semaksimal mungkin untuk dihindari terjadinya kerusakan yang dapat menimbulkan gangguan ekosistem dan habitat lingkungan;
  3. sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup Jungto ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e dan Lampiran huruf K Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas dan berwenang pada bidang lingkungan hidup di daerah;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2018

Sumber
LD.2018/No 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar