Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pertimbangan bahwa pembelian air minum pada depot air minum isi ulang dengan peralatan produksinya dinilai masyarakat memiliki nilai ekonomis dan lebih praktis, penjualan air minum isi ulang jumlahnya semakin bertambah dan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan air minum oleh karena itu perlu adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat terhadap ancaman penyakit dari air minum yang diproduksi tidak sesuai prosedur dan tempat produksi yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene. sesuai dengan ketentuan Lampiran huruf B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga merupakan kewenangan Kabupaten/Kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar