Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kegiatan perekonomian rakyat dan mendukung kesempatan berusaha bagi masyarakat khususnya usaha penggilingan padi maka perlu diatur perizinan bagi usaha penggilingan padi. berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/11/1998 tentang Pedoman Pembinaan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras untuk mengendalikan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras di Kabupaten Kotabaru, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengawasan dan pembinaan terhadap usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras di Kabupaten Kotabaru, maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar