INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah jika dikelola sistematik, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab terhadap nilai- nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah, Kabupaten Kotabaru memiliki potensi alam, adat dan budaya serta nilai sejarah dengan sumber daya manusia yang dapat diberdayakan bagi pengembangan pariwisata baik saat ini maupun masa yang akan datang, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Kepariwisataan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
