Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembinaan Perpustakaan di Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Kotabaru perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung tumbuhnya minat dan kegemaran membaca masyarakat, sehingga perlu pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat, dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan, pengelolaan dan pembinaan perpustakaan di daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembinaan Perpustakaan di Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembinaan Perpustakaan di Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar