INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab memberikan bantuan bagi warga masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana. Dalam keadaan tanggap darurat bencana pemenuhan kebutuhan dasar diutamakan untuk diberikan bagi warga yang terkena bencana. Pada pascabencana kondisi warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi akan mengalami ketidakstabilan yang dapat mengakibatkan kondisi sosial dimasyarakat menjadi tidak kondusif, untuk mengembalikan fungsi sosial dan ekonomi warga yang terkena bencana diberikan bantuan rehabilitasi rumah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan dimuat pada lampiran huruf D tentang Bidang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, salah satu urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, dilanjutkan pada lampiran huruf F tentang Bidang Sosial, salah satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.