Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk memproses adanya pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah diperlukan adanya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, tertib hukum di daerah akan menjadikan kehidupan sosial masyarakat berjalan dengan baik dan terarah serta menjamin keberdayaan hukum secara efektif melalui peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana selain Pejabat Kepolisian Negara Indonesia, penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan pengaturan mengenai Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar