Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara efektif dan efisien untuk melayani masyarakat di daerah bahwa untuk memperluas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 November 2015

Diundangkan Tanggal
30 November 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.10

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar