Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/731/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 bahwa penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
LD.2015/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar