Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Rumah Potong Hewan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dengan berdasarkan prinsip komersial. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan pengaturan tentang retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2014

Berlaku Tanggal
28 Februari 2014

Sumber
LD.2014/3

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan ditanyakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar