Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. berdasarkan Pasal 127 huruf h dan huruf j, Daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan di Air. Guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan otonomi daerah, salah satunya diperlukan sumber pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian daerah. Kabupaten Kotawaringin Timur ada potensi untuk mendapatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor kepelabuhanan dan penyeberangan di air.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
8

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
29 September 2017

Berlaku Tanggal
29 September 2017

Sumber
LD.2017/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar