Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Usaha Penyelenggaraan Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Karaoke yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di Kabupaten Kudus dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar