Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa: bahwa Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud, dibentuk guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan mastarakat Desa;
  2. bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuqan Pasal 115 Uu Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mempunyai kewenangan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah Daerah perlu mengatur pendirian, pengurusan, dan pelaksanaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desbahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu membentuk Perda tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
17

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2017

Berlaku Tanggal
21 Juni 2017

Sumber
LD. 2017/No. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar