INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu diganti;
- bahwa dengan digantinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana dimaksud huruf a, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah, akan semakin kuat dan dapat mengakomodasi tuntutan reformasi birokrasi dan regulasi dalam memenuhi dinamika dan perkembangan tuntutan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa dengan semakin terakomodasinya tuntutan reformasi birokrasi dan regulasi sebagaimana dimaksud huruf b, diharapkan akan mendorong percepatan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
- bahwa pembentukan landasan hukum untuk memperkuat kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah wewenang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.