INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemerintahan daerah berwenang mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan otonomi daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan ketentuan pengaturan urusan pemerintahan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus tidak sesuai lagi;
- bahwa pengaturan urusan pemerintahan daerah telah dituangkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga tidak perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa dalam rangka deregulasi kebijakan guna menghindari terjadinya ketidakharmonisan pengaturan urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Kudus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.