Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing, maka Pemerintah Kabupaten Kudus selaku salah satu pemegang saham Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus perlu menunjang permodalan melalui penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar