Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan atau WNI yang berada di Kabupaten Kuningan. Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2017

Sumber
LD 2017/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar