Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pejabat PNS tertentu diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik PNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya;
  2. Peraturan yang berlaku dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2017

Sumber
LD 2017/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar