Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan terhadap Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dilakukan untuk membangun sarana dan prasarana fisik, mendukung penyediaan pelayanan dan pencapaian target standar minimal guna mendukung pembangunan daerah;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kupang

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2016

Berlaku Tanggal
18 Mei 2016

Sumber
LD.2016/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar