INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parang Menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang perikanan, pertanian, pertambangan dan jasa umum lainnya yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraaan masyarakat;
- Perusahaan Daerah Tunggang Parangan merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang didorong memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah;
- Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdaya saing perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan perseroan daerah;
- Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
