INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- BPD Kaltim adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kaltim yang perlu terus dikembangkan pemodalannya agar dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemkab Kukar sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Kaltim. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Penyertaan modal Pemeda pada Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Perda. Perda Kab. Kukar No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam BPD Kaltim perlu untuk disempumakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional. Berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Pertama atas Perda Kab. Kukar No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam BPD Kaltim.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.