INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) Atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Kepmen Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, maka Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin dibidang kehutanan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.