Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 63 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah;
  2. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
  3. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
63

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2023

Sumber
BD.2023/63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar