Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat Kab.kutai Kartanegara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu penyokong faktor kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga, diperlukannya pengelolaan yang benar, tepat dan jujur dalam pengurusan, perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahiq dan amil zakat serta pertanggung jawaban pada Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang mana perlunya aturan yang mengatur hal-hal tersebut di dalam peraturan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat Kab.kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
17 April 2008

Diundangkan Tanggal
18 April 2008

Berlaku Tanggal
18 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar