Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 25 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah;
  3. dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan tugas pemerintahan umum lainnya Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah;
  4. sesuai visi dan misi pemerintah daerah serta dengan tetap memperhatikan urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja, maka dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur;
  5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu menetapkan Perda Kabupaten Kutai Timur dengan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2012

Berlaku Tanggal
02 Juli 2012

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar