Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada BPD Kaltim

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sejak Tahun 2002 sampai dengan 2011 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyertakan Penyertaan Modal kepada BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTIM sebesar Rp. 35.610.000.000, – (Tiga Puluh Lima Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
  2. dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada BPD Kaltim

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2012

Berlaku Tanggal
14 Desember 2012

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar