Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 pasal 317 ayat (1) tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 177 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD kepada Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Raperda tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemda dan DPRD pada tanggal Delapan September 2021. Raperda tentang perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD pada tanggal Delapan September 2021, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kutai Timur TA 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2021

Sumber
LD.2021 No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar