Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara No 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Aek Kanopan belum mengakomodir beberapa kegiatan pelayanan kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam Perda ini merubah beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 28 Tahun 2011 dan menghapus ketentuan Pasal 33.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara No 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
30 April 2014

Diundangkan Tanggal
30 April 2014

Berlaku Tanggal
30 April 2014

Sumber
LD.2014/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar