Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan penataan Dinas Pertanian, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Kecamatan Lahat Selatan. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1458/VII/2019 tanggal 11 November 2019 hal Penataan Perangkat Daerah Bidang Kesbangpol, maka perlu dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0748/VII/2020 tanggal 13 Maret 2020 hal Penataan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah fungsi penunjang pertanian dalam 2 dinas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2021/No.2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar