Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat

Ditetapkan Tanggal
04 November 2016

Diundangkan Tanggal
04 November 2016

Berlaku Tanggal
04 November 2016

Sumber
LD.2016/NO.04

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Lahat Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015
  3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
  4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar