Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada PDAM Kabupaten Lamandau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketersedian air minum merupakan salah satu perwujudan dari cita cita Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan untuk mewujudkan ketersediaan air minum tersebut memerlukan pengelolaan dalam pelaksanaanya. Dalam pengelolaan ketersedian air minum Kabupaten Lamandau perlu ditunjang dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang dipergunakan demi terpenuhinya operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Lamandau terhadap ketersedian air minum. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamadau maka diperlukan landasan yang mengatur penyelengaraan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada PDAM Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.120

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar