Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Biaya Administrasi dan Uang Leges

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat maka perlu menghapus pungutan daerah terhadap biaya administrasi dan uang leges.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Biaya Administrasi dan Uang Leges

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013

Berlaku Tanggal
30 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.114 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar