Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Ijin Perluasan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Sektor Industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu untuk dibina dan dikembangkan dan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan perizinan terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, dipandang perlu menetapkan ketentuan Izin Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Ijin Perluasan

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
20 September 2012

Berlaku Tanggal
20 September 2012

Sumber
LD.2012/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar