Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Lamandau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perlindungan benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh jati diri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional pada umumnya dan bagi Kabupaten Lamandau pada khususnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
12

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2013

Sumber
LD.2013/NO.116 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar