INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Lamandau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perlindungan benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh jati diri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional pada umumnya dan bagi Kabupaten Lamandau pada khususnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.